Artikel

Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital

Wildan Aryo Sasongko, S.H.10 Jun 2026
Ilustrasi perlindungan konsumen dalam transaksi digital

Isu praktis: transaksi digital memudahkan pembelian, tetapi risiko muncul saat barang tidak sesuai, pengembalian dana ditolak, data pribadi dipakai tanpa izin, atau bukti transaksi tercecer.

Dasar hukum: UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen tetap menjadi rujukan hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Untuk transaksi elektronik, perhatikan juga UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Langkah utama: simpan bukti chat, invoice, bukti transfer, identitas akun, tautan produk, syarat layanan, dan kronologi. Konsumen dapat menempuh komplain platform, somasi, pengaduan, atau langkah hukum bila terdapat dugaan penipuan atau kerugian serius.

Batasan: tidak semua sengketa digital adalah pidana. Perlu dipisahkan antara wanprestasi, pelanggaran konsumen, penyalahgunaan data, dan dugaan tindak pidana.