Perjanjian Tanpa Materai, Sah atau Tidak?
Anggapan bahwa sah tidaknya suatu perjanjian karena harus dibubuhi materai sangat umum beredar di masyarakat, bahkan sering dijadikan alasan salah satu pihak untuk mengingkari kesepakatan yang sudah dibuat. Padahal, secara hukum, anggapan tersebut keliru. Parameter untuk menguji keabsahan suatu perjanjian di Indonesia adalah dengan melihat Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menggaris bawahi adanya syarat subjektif dan objektif. Sebagai gambaran lebih detail berikut disajikan tabel syarat sahnya suatu perjanjian.
Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa pembubuhan meterai sama sekali tidak terdaftar sebagai bagian dari syarat sahnya perjanjian. Artinya, selama keempat unsur di atas terpenuhi bahkan tanpa dituangkan dalam bentuk tertulis sekalipun suatu perjanjian sudah sah dan mengikat secara hukum. Perlu digarisbawahi bahwa materai bukan syarat sah, melainkan berkaitan dengan hal yang sama sekali berbeda yaitu terkait perpajakan dan pembuktian.
Materai Itu Soal Pajak, Bukan Soal Sah atau Tidak
Berbicara mengenai materai dalam konteks perpajakan dan pembuktian, ketentuan mengenai materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Sesuai namanya, bea meterai pada dasarnya adalah pajak atas dokumen, bukan instrumen yang menentukan keabsahan suatu perbuatan hukum. Dokumen-dokumen tertentu termasuk surat perjanjian dikenakan bea meterai karena dianggap memiliki nilai pembuktian.
Dengan kata lain, tidak ditempelkannya materai pada suatu perjanjian tidak membuat perjanjian tersebut batal atau tidak berlaku. Yang terjadi hanyalah kewajiban pajak yang belum ditunaikan, dan ini berkonsekuensi pada aspek pembuktian, bukan pada keabsahan perjanjian itu sendiri. Pemahaman ini penting untuk meluruskan anggapan yang masih berkembang di masyarakat bahwa suatu perjanjian baru dianggap sah apabila telah dibubuhi materai. Pandangan tersebut secara yuridis tidak tepat.
Keabsahan suatu perjanjian tetap ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, adanya objek tertentu, dan causa yang halal. Tidak satu pun dari syarat tersebut mensyaratkan adanya pembubuhan materai sebagai unsur pembentuk sahnya perjanjian.
Lalu, Apa Fungsi Materai Sebenarnya?
Fungsi materai berada di ranah hukum acara, khususnya soal kekuatan pembuktian suatu dokumen di pengadilan. Dokumen tanpa materai tetap dapat diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan perdata. Namun, apabila dokumen tersebut belum dilunasi bea meterainya dan hendak digunakan sebagai alat bukti, berlaku mekanisme yang disebut pemeteraian kemudian yaitu proses pelunasan bea meterai yang dilakukan setelah dokumen dibuat, biasanya melalui kantor pos, agar dokumen tersebut dapat digunakan secara sah sebagai alat bukti di persidangan.
Pemeteraian kemudian merupakan mekanisme pelunasan bea meterai setelah dokumen selesai dibuat melalui tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga kewajiban perpajakan atas dokumen tersebut dianggap telah dipenuhi. Dengan demikian, kekurangan administratif berupa belum dilunasinya bea meterai tidak menghilangkan keberadaan atau keabsahan dokumen, melainkan hanya perlu disempurnakan sebelum dokumen tersebut dipergunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Jadi, materai sesungguhnya berfungsi sebagai:
1. Bukti pelunasan pajak atas dokumen tertentu; dan
2. Syarat formil untuk penggunaan dokumen sebagai alat bukti tertulis yang sempurna di pengadilan.
Praktik yang disarankan
Meskipun secara hukum perjanjian tanpa materai tetap sah, dari sisi praktik hukum tetap disarankan untuk membubuhkan materai pada dokumen perjanjian penting, terutama yang berpotensi menjadi objek sengketa di kemudian hari. Alasannya sederhana yaitu proses pemeteraian kemudian membutuhkan waktu dan biaya tambahan, dan bisa menjadi hambatan administratif saat perjanjian tersebut mendadak dibutuhkan sebagai alat bukti di pengadilan.
Selain itu, dalam praktik bisnis, kelengkapan dokumen termasuk materai juga sering menjadi bagian dari standar tata kelola (compliance) perusahaan, sehingga tetap relevan untuk diperhatikan meski bukan syarat keabsahan.
Kesimpulan
Perjanjian tanpa materai tetap sah selama memenuhi empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Materai tidak menentukan keabsahan perjanjian, melainkan berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan kekuatan pembuktian dokumen di pengadilan. Bila suatu perjanjian belum bermaterai namun perlu diajukan sebagai alat bukti, solusinya adalah pemeteraian kemudian, bukan membuat perjanjian tersebut batal demi hukum.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai LN.2020/No.240, TLN No.6571, jdih.setkab.go.id : 21 hlm.
Jurnal dan Website
Elly Ermawati, Lukman Santoso. “Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Tanpa Bea Materai.” Jurnal Hukum IAIN Ponorogo, 2017, 131–47.
Ginting, Juliati Br. “Analisa Yuridis Tentang Keabsahan Perjanjian Tanpa Materai.” Jurnal Justice 6, no. 1 (2024).
Munawaroh, Nafiatul. “Fungsi Materai Dan Objek Materai.” JDIH Kabupaten Sukoharjo, 2024. https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/fungsi-materai-dan-objek-bea-materai.
Putri. “Konsekuensi Perjanjian Tanpa Materai.” DNT Lawyers, 2022. https://dntlawyers.com/konsekuensi-perjanjian-tanpa-materai/.
Sudiarti, Elin, Samuel Dharma, and Putra Nainggolan. “Daya Mengikat Perjanjian Tertulis Tanpa Menggunakan Materai.” Halu Oleo Law Review 7, no. 1 (2023): 66–84.
Widyanto, Didik Kurniawan. “Kekuatan Hukum Dokumen Perjanjian Yang Tidak Dibubuhi Materai Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tentang Bea Materai.” Jurnal Penelitian Hukum 5, no. 05 (2025): 47–59.
Yudhi Widyo Armono, Andika Teo Setyawan. “Peranan Materai Dalam Keabsahan Perjanjian.” Jurnal Yusticia 10, no. 1 (2021): 62–70.