Artikel

Perjanjian di Bawah Tangan vs Akta Notaris, Mana yang Lebih Kuat di Pengadilan?

Candra Fradika Yoani13 Sep 2026
Perjanjian di Bawah Tangan vs Akta Notaris, Mana yang Lebih Kuat di Pengadilan?

Perjanjian di Bawah Tangan vs Akta Notaris, Mana yang Lebih Kuat di Pengadilan?

Pertanyaan seperti ini sering banget muncul, apalagi buat pelaku usaha atau masyarakat yang sedang menyusun perjanjian jual beli, sewa menyewa, kerja sama usaha, sampai utang piutang. Banyak yang mengira asal sudah ada tanda tangan dan materai, perjanjian otomatis kuat secara hukum.

Padahal kekuatan pembuktian suatu perjanjian sangat tergantung pada bentuknya, apakah dibuat sendiri oleh para pihak atau dibuat di hadapan pejabat yang berwenang seperti notaris. Perbedaan ini kelihatannya sepele, tapi dampaknya baru terasa betul ketika salah satu pihak ingkar janji dan perkara harus dibawa ke meja hijau.

Apa Itu Perjanjian di Bawah Tangan?

Perjanjian di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak tanpa melibatkan notaris atau pejabat berwenang lainnya. Bentuknya bisa macam macam, mulai dari surat perjanjian sederhana, kwitansi, sampai kesepakatan yang ditulis tangan sekalipun. Selama ada kesepakatan yang jelas dan ditandatangani oleh pihak yang terlibat, perjanjian ini sudah dianggap sah secara hukum sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Meski sah, perjanjian di bawah tangan punya kelemahan dari segi kekuatan pembuktian. Dokumen ini baru dianggap sebagai bukti yang sempurna kalau kebenaran tanda tangan di dalamnya diakui oleh pihak yang menandatangani. Kalau salah satu pihak menyangkal pernah menandatangani atau mempertanyakan keasliannya, maka pihak yang mengajukan dokumen tersebut harus membuktikan keasliannya di persidangan, misalnya lewat uji forensik tanda tangan atau keterangan saksi.

Apa Itu Akta Notaris?

Berbeda dengan perjanjian di bawah tangan, akta notaris dibuat di hadapan notaris sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris akan memastikan identitas para pihak, kecakapan hukum mereka, serta memastikan isi perjanjian dipahami sepenuhnya sebelum ditandatangani.

Karena dibuat oleh pejabat yang berwenang dan mengikuti prosedur resmi, akta notaris tergolong sebagai akta otentik. Kekuatan pembuktiannya jauh lebih kuat dibanding perjanjian di bawah tangan karena dianggap sudah membuktikan dirinya sendiri, baik dari segi siapa yang membuatnya, kapan dibuatnya, sampai isi yang tertuang di dalamnya. Pihak yang ingin menyangkal keabsahan akta notaris harus membuktikan sebaliknya, bukan sebaliknya seperti pada perjanjian di bawah tangan.

Kenapa Kekuatan Pembuktiannya Bisa Beda Jauh?

Perbedaan mendasar ini bersumber dari cara pembuktian yang diatur dalam hukum acara perdata kita. Ada tiga hal utama yang membedakan kedudukan keduanya di mata hukum.

>  Akta otentik seperti akta notaris punya kekuatan pembuktian lahiriah, formil, dan materiil sekaligus. Artinya bentuknya sudah dianggap sah, prosedur pembuatannya sudah dianggap benar, dan isinya sudah dianggap benar sampai ada bukti lain yang membantahnya

>  Perjanjian di bawah tangan hanya diakui kekuatan pembuktiannya kalau tanda tangannya diakui oleh pihak yang bersangkutan, sehingga posisinya lebih rentan digugat atau disangkal keasliannya

>  Akta notaris memiliki tanggal yang pasti dan diakui negara, sedangkan tanggal pada perjanjian di bawah tangan baru dianggap pasti sejak didaftarkan atau dilegalisasi, misalnya lewat proses waarmerking atau legalisasi di kantor notaris

Karena itu, dalam sengketa perdata yang dibawa ke pengadilan, hakim cenderung lebih mudah menerima akta notaris sebagai bukti kuat dibanding perjanjian di bawah tangan yang keabsahannya masih harus diuji lebih dulu.

Apakah Perjanjian di Bawah Tangan Selalu Kalah?

Meski kekuatan pembuktiannya lebih lemah, bukan berarti perjanjian di bawah tangan otomatis tidak berguna atau pasti kalah di pengadilan. Kalau kedua pihak sama sama mengakui bahwa tanda tangan dalam perjanjian tersebut benar adanya, maka kekuatan pembuktiannya bisa setara dengan akta otentik. Selain itu, perjanjian di bawah tangan juga bisa diperkuat dengan cara berikut.

> Melakukan legalisasi ke notaris, sehingga notaris turut menyaksikan langsung proses penandatanganan dan menjamin identitas para pihak yang menandatangani

>  Melakukan waarmerking atau pendaftaran surat di bawah tangan ke notaris, sehingga tanggal pembuatannya menjadi lebih pasti meski notaris tidak turut membuat isi perjanjiannya

> Melengkapi perjanjian dengan bukti pendukung lain seperti bukti transfer, komunikasi tertulis, atau kesaksian pihak ketiga yang mengetahui proses kesepakatan

Langkah langkah ini bisa membantu memperkuat posisi perjanjian di bawah tangan meski tetap tidak sekuat akta otentik yang dibuat langsung oleh notaris.

Kapan Sebaiknya Memilih Akta Notaris?

Tidak semua perjanjian memang mengharuskan bentuk akta notaris. Untuk transaksi sehari hari dengan nilai kecil, perjanjian di bawah tangan biasanya sudah cukup. Namun untuk transaksi tertentu, penggunaan akta notaris bahkan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pendirian perseroan terbatas, jual beli tanah, atau pembebanan hak tanggungan.

Selain karena kewajiban hukum, ada baiknya mempertimbangkan akta notaris untuk transaksi dengan nilai besar, perjanjian jangka panjang, atau perjanjian yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Biaya jasa notaris memang menjadi pertimbangan tambahan, tapi sebanding dengan kepastian hukum dan kemudahan pembuktian yang didapat kalau suatu saat perjanjian tersebut dipersoalkan pihak lain. Anggap saja biaya ini sebagai bentuk investasi untuk mencegah kerugian yang jauh lebih besar kalau sampai terjadi sengketa berkepanjangan di kemudian hari.

Tips Praktis Sebelum Menandatangani Perjanjian

Supaya tidak menyesal di kemudian hari, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan sebelum menandatangani perjanjian apapun bentuknya.

>       Pastikan seluruh isi perjanjian dibaca dan dipahami dengan baik, jangan sampai ada pasal yang merugikan salah satu pihak tanpa disadari

>       Sertakan identitas lengkap para pihak beserta nomor identitas resmi agar mudah ditelusuri kalau terjadi sengketa

>       Simpan salinan asli perjanjian di tempat yang aman dan pastikan setiap halaman ditandatangani atau diparaf

>       Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum menandatangani perjanjian dengan nilai besar atau berjangka panjang

Kesimpulan

Baik perjanjian di bawah tangan maupun akta notaris sama sama sah secara hukum selama memenuhi syarat sahnya perjanjian. Perbedaannya terletak pada kekuatan pembuktiannya di pengadilan, di mana akta notaris memiliki posisi jauh lebih kuat karena tergolong akta otentik yang dibuat oleh pejabat berwenang. Untuk transaksi dengan nilai kecil dan risiko sengketa yang rendah, perjanjian di bawah tangan masih bisa jadi pilihan praktis. Namun untuk transaksi besar, jangka panjang, atau yang memang diwajibkan aturan, menggunakan akta notaris adalah langkah yang jauh lebih bijak demi kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pada akhirnya, memilih bentuk perjanjian yang tepat sejak awal jauh lebih murah dan lebih tenang dibanding harus repot membuktikan keasliannya di ruang sidang.