Artikel

Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Apakah Itu Legal?

Candra Fradika Yoani23 Jul 2026
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Apakah Itu Legal?

Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Apakah Itu Legal?

Pemutusan hubungan kerja sepihak masih sering terjadi di berbagai perusahaan, baik yang dilakukan pengusaha terhadap karyawan maupun sebaliknya. Banyak karyawan yang tiba tiba diberhentikan tanpa proses yang jelas, tanpa pemberitahuan layak, bahkan tanpa kompensasi yang seharusnya diterima.

Padahal hukum ketenagakerjaan di Indonesia sudah mengatur secara rinci bagaimana proses pemutusan hubungan kerja seharusnya dilakukan, sehingga tindakan sepihak yang tidak mengikuti prosedur berpotensi melanggar hak pekerja. Situasi seperti ini sering membuat pekerja merasa tidak berdaya, apalagi kalau tidak tahu harus mengadu ke mana atau langkah apa yang bisa ditempuh untuk mendapatkan haknya kembali.

Apa Itu Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak?

Pemutusan hubungan kerja sepihak adalah tindakan mengakhiri hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik pengusaha maupun pekerja, tanpa melalui proses musyawarah atau tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, pemutusan hubungan kerja sepihak paling sering dilakukan oleh pihak pengusaha terhadap karyawannya, misalnya dengan memberhentikan karyawan secara mendadak tanpa alasan yang jelas atau tanpa memberikan kesempatan untuk membela diri.

Ketimpangan posisi antara pengusaha dan pekerja membuat praktik ini rawan terjadi, terutama pada perusahaan yang belum memiliki tata kelola sumber daya manusia yang rapi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja pada dasarnya harus diupayakan melalui musyawarah terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja.

Kalau musyawarah tidak menemukan kesepakatan, barulah proses penyelesaian dilanjutkan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ketentuan ini sengaja dirancang berjenjang supaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tidak langsung meloncat ke jalur pengadilan yang memakan waktu dan biaya lebih besar.

Kapan Pemutusan Hubungan Kerja Dianggap Sah?

Supaya tidak dianggap sepihak dan melanggar hukum, pemutusan hubungan kerja harus memenuhi beberapa syarat berikut. Syarat syarat ini menjadi tolok ukur penting untuk menilai apakah proses pemutusan hubungan kerja sudah dilakukan secara sah atau justru melanggar hak pekerja.

> Ada alasan yang jelas dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan, misalnya efisiensi, pelanggaran disiplin berat, atau perusahaan mengalami kerugian yang dapat dibuktikan

> Sudah melalui proses musyawarah antara pengusaha dan pekerja sebelum keputusan pemutusan hubungan kerja diambil

Karyawan mendapatkan hak haknya sesuai ketentuan, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang perhitungannya diatur dalam peraturan perundang-undangan

> Apabila tidak tercapai kesepakatan lewat musyawarah, proses dilanjutkan melalui mekanisme bipartit, tripartit, hingga Pengadilan Hubungan Industrial sesuai tahapan yang berlaku

Bentuk Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang Sering Terjadi

Dalam praktiknya, ada beberapa bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak yang paling sering dikeluhkan oleh pekerja.

>  Pemberhentian mendadak tanpa surat resmi, misalnya hanya lewat pesan singkat atau pemberitahuan lisan tanpa dokumen pendukung yang jelas

> Pemberhentian tanpa alasan yang jelas, di mana pekerja tidak diberi tahu kesalahan apa yang menjadi dasar pemutusan hubungan kerjanya

>  Tidak diberikannya hak hak normatif seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku

> Pemaksaan pengunduran diri, di mana pekerja ditekan untuk menandatangani surat pengunduran diri padahal sebenarnya keinginan pengusahalah yang mengakhiri hubungan kerja

>  Pemutusan hubungan kerja karena alasan diskriminatif, misalnya karena status perkawinan, kehamilan, atau keanggotaan serikat pekerja

Apa Hak Pekerja Jika Mengalami PHK Sepihak?

Kalau mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pekerja sebenarnya memiliki beberapa hak yang bisa diperjuangkan. Hak hak berikut penting dipahami sejak awal supaya pekerja tidak mudah menyerah menghadapi tekanan dari pihak perusahaan.

> Berhak menuntut kejelasan alasan pemutusan hubungan kerja secara tertulis dari pihak pengusaha

> Berhak menuntut hak hak normatif seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perhitungan yang diatur undang-undang

> Berhak mengajukan perundingan bipartit dengan pengusaha sebagai langkah awal penyelesaian perselisihan

>  Berhak melanjutkan proses ke mediasi atau konsiliasi melalui dinas ketenagakerjaan apabila perundingan bipartit tidak membuahkan hasil

>  Berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila seluruh upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil

Langkah Langkah yang Bisa Ditempuh Pekerja

Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh secara bertahap untuk memperjuangkan haknya. Langkah langkah ini sebaiknya dilakukan secara berurutan agar proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

> Mengumpulkan bukti bukti terkait proses pemutusan hubungan kerja, seperti pesan komunikasi, surat pemberitahuan, atau saksi yang mengetahui kejadian

>  Mengajukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu

>  Melaporkan permasalahan ke dinas ketenagakerjaan setempat apabila perundingan bipartit tidak membuahkan hasil dalam waktu yang wajar

> Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 apabila mediasi tetap tidak berhasil

>  Berkonsultasi dengan penasihat hukum sejak awal untuk memastikan langkah yang diambil sudah tepat dan sesuai prosedur yang berlaku 

Risiko Bagi Perusahaan yang Melakukan PHK Sepihak

Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa mengikuti prosedur yang benar berpotensi menghadapi beberapa konsekuensi hukum berikut. Konsekuensi konsekuensi ini sebaiknya menjadi pertimbangan serius sebelum perusahaan mengambil keputusan memberhentikan karyawan secara tergesa gesa.

> Diwajibkan mempekerjakan kembali karyawan yang diberhentikan sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial apabila terbukti prosedur pemutusan hubungan kerja tidak sah

> Diwajibkan membayar kompensasi yang lebih besar dari perhitungan awal, termasuk upah selama proses persidangan berlangsung

Menghadapi sanksi administratif dari dinas ketenagakerjaan setempat apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan normatif ketenagakerjaan

>  Mengalami kerugian reputasi yang berdampak pada kepercayaan calon karyawan maupun mitra bisnis terhadap perusahaan

 

Kesimpulan

Pemutusan hubungan kerja sepihak yang tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku berpotensi merugikan pekerja sekaligus menimbulkan risiko hukum yang besar bagi perusahaan. Proses pemutusan hubungan kerja seharusnya diupayakan melalui musyawarah terlebih dahulu, disertai kejelasan alasan dan pemenuhan hak hak normatif pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pekerja yang mengalami situasi ini, jangan ragu untuk memperjuangkan haknya melalui jalur yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit sampai gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Berkonsultasi dengan penasihat hukum khususnya MTA Lawfirm sejak awal akan sangat membantu memastikan setiap langkah yang diambil benar benar melindungi hak hak yang dimiliki. Jangan biarkan ketidaktahuan akan hak hak ini membuat pekerja pasrah begitu saja menerima perlakuan yang sebenarnya bisa dipersoalkan secara hukum.