Artikel

Panggilan Polisi: Hak dan Persiapan Sebelum Pemeriksaan

Wildan Aryo Sasongko, S.H.10 Jul 2026
Ilustrasi pendampingan saat menerima panggilan polisi

Isu praktis: panggilan polisi sering membuat orang panik sehingga datang tanpa memahami status, perkara, dan dokumen yang perlu dibawa. Padahal posisi saksi dan tersangka memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Dasar hukum: KUHP nasional melalui UU 1/2023 telah berlaku mulai 2 Januari 2026 dan menjadi rujukan pidana materiil, sedangkan prosedur pemeriksaan tetap memerlukan pembacaan hukum acara dan aturan sektoral yang relevan, termasuk UU ITE bila perkara terjadi di ruang digital.

Langkah utama: cek identitas surat, status yang dipanggil, waktu, penyidik, perkara, dan dokumen pendukung. Jawab berdasarkan fakta, hindari spekulasi, minta penjelasan bila pertanyaan tidak jelas, dan pertimbangkan pendampingan hukum.

Batasan: artikel ini tidak membahas strategi pembelaan tertentu. Setiap perkara pidana memerlukan analisis unsur, bukti, dan risiko penahanan secara khusus.