Mengenal Data Protection Officer: Profesi Hukum Baru yang Lahir dari UU PDP
Mengenal Data Protection Officer: Profesi Hukum Baru yang Lahir dari UU PDP
Selama bertahun-tahun, jalur karier seorang sarjana hukum di Indonesia identik dengan profesi yang itu-itu saja. Namun sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi berlaku efektif pada 17 Oktober 2024, satu profesi baru mulai naik daun dan diperebutkan banyak institusi, yaitu adalah Pejabat atau Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP), atau yang lebih dikenal dengan istilah globalnya Data Protection Officer (DPO).
DPO kini menjadi posisi strategis yang menjembatani hukum, teknologi, dan tata kelola (compliance) perusahaan. Kewajiban menunjuk PPDP diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP. Ketentuan ini mewajibkan Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi untuk menunjuk pejabat atau petugas yang menjalankan fungsi pelindungan data pribadi, dalam kondisi berikut:
- Pemrosesan data pribadi dilakukan untuk kepentingan pelayanan publik;
- Kegiatan utama entitas memerlukan pemantauan data secara rutin dan sistematis dalam skala besar; atau
- Kegiatan utama entitas melibatkan pemrosesan data pribadi yang bersifat spesifik dan/atau data yang berkaitan dengan tindak pidana.
Terdapat Putusan MK yang Memperluas Cakupan Kewajiban Seorang DPO
Ada satu perkembangan penting yang wajib diketahui siapa pun yang menulis atau berbicara soal DPO hari ini. Rumusan asli Pasal 53 ayat (1) memakai kata penghubung "dan" di antara ketiga poin di atas, yang secara gramatikal bisa ditafsirkan bahwa kewajiban menunjuk DPO baru berlaku jika ketiga kondisi terpenuhi sekaligus
Menariknya, dalam proses persidangan tersebut, pemerintah juga menegaskan satu prinsip penting, yaitu kewajiban pelindungan data pribadi tetap melekat pada Pengendali dan Prosesor Data, terlepas dari apakah mereka sudah menunjuk PPDP secara khusus atau belum. Dapat disimpulkan, keberadaan DPO bukan alasan bagi perusahaan untuk melepaskan tanggung jawab, melainkan justru instrumen untuk memastikan kepatuhan itu terlaksana.
Apa Saja Tugas Seorang DPO?
Merujuk pada UU PDP tugas seorang DPO paling tidak mencakup:
1. Memberi informasi dan saran kepada Pengendali atau Prosesor Data Pribadi agar mematuhi ketentuan UU PDP, termasuk kepada seluruh staf yang terlibat dalam pemrosesan data.
2. Memantau dan memastikan kepatuhan terhadap UU PDP, kebijakan internal terkait pelindungan data, termasuk pembagian tanggung jawab, peningkatan kesadaran (awareness), pelatihan staf, serta audit terkait.
3. Memberikan saran terkait penilaian dampak pelindungan data pribadi (Data Protection Impact Assessment) dan memantau pelaksanaannya.
4. Memperhatikan tingkat risiko dari setiap kegiatan pemrosesan data, dengan mempertimbangkan sifat, ruang lingkup, konteks, dan tujuan pemrosesan tersebut.
5. Dengan cakupan tugas seluas ini, jelas bahwa seorang DPO tidak bisa hanya mengandalkan pemahaman hukum semata. DPO perlu memahami dasar-dasar tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, hingga kemampuan komunikasi lintas fungsi mulai dari tim legal, IT, hingga manajemen.
Bagaimana dengan Kelembagaan Pengawasnya?
Hingga pertengahan 2026, Badan Pelindungan Data Pribadi sebagai lembaga pengawas independen sebagaimana dimandatkan Pasal 58 UU PDP belum resmi terbentuk. Peraturan Presiden mengenai kelembagaannya, maupun Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana teknis UU PDP, masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian. Selama masa transisi ini, pengawasan implementasi pelindungan data pribadi di ranah digital untuk sementara dijalankan oleh Komdigi, berkoordinasi dengan lembaga terkait lain seperti BSSN untuk insiden yang menyangkut infrastruktur pemerintah maupun sektor yang diawasi secara khusus.
Namun demikian, belum terbentuknya lembaga pengawas ini tidak menghapuskan kewajiban yang sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024 (Tanggal UU PDP berlaku) termasuk kewajiban menunjuk PPDP bagi entitas yang memenuhi kriteria. Justru, masa transisi ini menjadi waktu yang penting bagi perusahaan untuk mempersiapkan diri sebelum mekanisme pengawasan dan sanksi administratif berjalan sepenuhnya.
Mengapa DPO Jadi salah satu Peluang Karier yang Menjanjikan
Bagi kalangan hukum, khususnya generasi muda yang baru memulai perjalanan profesional, kemunculan profesi DPO membuka ruang karier yang relatif baru dan masih minim kompetisi dibanding jalur konvensional. Beberapa alasan mengapa profesi ini layak dilirik:
- Kebutuhan yang bersifat lintas sektor, setiap entitas yang memproses data dalam skala besar, baik lembaga keuangan, e-commerce, rumah sakit, hingga instansi pemerintah, berpotensi membutuhkan DPO.
- Kombinasi kapasitas yang langka, perpaduan pemahaman hukum, teknologi, dan manajemen risiko membuat talenta di bidang ini masih terbatas jumlahnya di pasar tenaga kerja Indonesia.
- Jenjang sertifikasi yang mulai terbentuk telah tersedia skema sertifikasi profesi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 103 Tahun 2023 untuk profesi PPDP/DPO, yang menjadi jalur formal bagi siapa pun yang ingin menekuni bidang ini secara serius.
- Relevansi jangka panjang dengan semakin masifnya transformasi digital dan meningkatnya kasus kebocoran data di Indonesia, kebutuhan akan profesional pelindungan data diperkirakan akan terus tumbuh, bukan sekadar tren sesaat.
Kesimpulan
Lahirnya profesi Data Protection Officer adalah bukti nyata bagaimana perkembangan regulasi dapat melahirkan jalur karier hukum yang sama sekali baru. Dengan diperluasnya cakupan kewajiban penunjukan DPO pasca Putusan MK Nomor 151/PUU-XXII/2024, semakin banyak entitas baik publik maupun privat yang kini wajib memiliki fungsi ini dalam struktur organisasinya.