Artikel

Legalitas Usaha Kecil: Badan Usaha, Izin, dan Kontrak

Wildan Aryo Sasongko, S.H.10 Jul 2026
Ilustrasi legalitas usaha kecil dan perizinan

Isu praktis: usaha kecil sering berjalan cepat tanpa memisahkan aset pribadi, izin, rekening, kontrak, dan pencatatan kewajiban. Saat bisnis berkembang, hal ini dapat mempersulit investasi, pinjaman, pajak, atau sengketa.

Dasar hukum: UU 6/2023 tentang Cipta Kerja memengaruhi rezim perizinan berusaha, sedangkan pemilihan perseroan atau bentuk usaha perlu memperhatikan UU PT 40/2007 dan aturan turunannya.

Langkah utama: tentukan bentuk usaha, cek KBLI dan perizinan berbasis risiko, susun perjanjian pendiri, atur rekening dan pembukuan, gunakan kontrak sederhana untuk vendor atau pelanggan, serta lindungi merek bila identitas usaha sudah dipakai publik.

Batasan: legalitas bukan sekadar punya nomor izin. Kegiatan usaha, lokasi, produk, tenaga kerja, dan data pelanggan dapat menimbulkan kewajiban tambahan.