Artikel

Legalitas Tanah Sebelum Transaksi Properti

Wildan Aryo Sasongko, S.H.10 Jul 2026
Ilustrasi pemeriksaan sertifikat tanah dan properti

Isu praktis: sengketa properti kerap terjadi karena pembeli hanya melihat sertifikat fisik tanpa memeriksa riwayat hak, batas bidang, pajak, status penguasaan, dan kewenangan penjual.

Dasar hukum: UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi dasar umum hak atas tanah. Dalam transaksi, aturan pertanahan, PPAT, pajak, dan tata ruang juga perlu diperiksa sesuai jenis objek.

Langkah utama: cek identitas pemegang hak, jenis hak, masa berlaku, blokir/sita, riwayat peralihan, penguasaan fisik, batas, PBB, BPHTB, dan kesesuaian penggunaan tanah. Gunakan pengecekan kantor pertanahan dan dokumen PPAT sebelum pembayaran besar.

Batasan: sertifikat bukan satu-satunya bukti bebas risiko. Transaksi waris, tanah girik, HGB, atau aset perusahaan memerlukan pemeriksaan tambahan.