Artikel

Kontrak Kerja Berulang Kali, Apakah Sah?

Candra Fradika Yoani05 Aug 2026
Kontrak Kerja Berulang Kali, Apakah Sah?

Kontrak Kerja Berulang Kali, Apakah Sah?

Dalam dunia ketenagakerjaan, banyak pekerja yang terjebak dalam siklus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lebih dikenal sebagai kontrak kerja yang diperpanjang secara terus-menerus oleh perusahaan. Fenomena ini sering kali menciptakan ketidakpastian bagi pekerja karena mereka tidak memiliki jaminan masa depan yang pasti di perusahaan tersebut.

Padahal, undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur batasan yang sangat ketat mengenai kapan sebuah kontrak kerja boleh dilakukan dan kapan perusahaan wajib mengangkat pekerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Memahami batasan ini bukan hanya penting bagi manajemen perusahaan untuk menjaga kepatuhan hukum, tetapi juga sangat krusial bagi setiap pekerja agar mereka dapat memperjuangkan hak status kepegawaian yang adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Batasan Hukum PKWT menurut UU Cipta Kerja

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, regulasi mengenai PKWT telah disesuaikan untuk memberikan keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan pekerja. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, pekerjaan yang sekali selesai, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan kegiatan musiman. Artinya, perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan kontrak kerja untuk posisi yang bersifat tetap atau core business perusahaan secara terus-menerus.

Secara teknis, total jangka waktu PKWT termasuk perpanjangannya paling lama adalah 5 tahun. Jika perusahaan melakukan perpanjangan kontrak melebihi batas waktu ini atau terus menerus mengganti kontrak untuk jenis pekerjaan yang sama tanpa adanya jeda atau alasan yang sah menurut hukum, maka demi hukum status pekerja tersebut dapat berubah menjadi karyawan tetap atau PKWTT. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah praktik "kontrak abadi" yang merugikan kesejahteraan dan kepastian karier pekerja di lingkungan perusahaan.

Berikut adalah poin-poin mengenai batasan penggunaan PKWT yang wajib dipahami:

> PKWT tidak boleh dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau berkelanjutan dalam operasional utama perusahaan.

> Jangka waktu maksimal PKWT beserta seluruh perpanjangannya dibatasi paling lama 5 tahun sesuai dengan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.

> Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT yang kontraknya telah berakhir, sebagai bentuk pemenuhan hak atas pengabdian.

> Praktik kontrak berulang untuk posisi yang sama tanpa adanya pemutusan hubungan kerja yang sah dapat menjadi dasar perubahan status menjadi karyawan tetap.

> Setiap PKWT wajib didaftarkan secara daring kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan oleh perusahaan.

> Pekerja PKWTT otomatis mendapatkan hak-hak dasar yang lebih luas dibandingkan pekerja PKWT, termasuk perlindungan masa depan yang lebih terjamin.

Memahami poin-poin ini sangat penting agar tidak ada hak-hak pekerja yang terabaikan karena ketidaktahuan mengenai status kepegawaian mereka.

Risiko Hukum bagi Perusahaan "Kontrak Abadi"

Perusahaan yang secara sengaja atau lalai menerapkan praktik kontrak kerja berulang kali tanpa mematuhi batasan hukum berisiko menghadapi sengketa hubungan industrial yang serius. Jika seorang pekerja menggugat status kepegawaiannya ke Pengadilan Hubungan Industrial, hakim akan memeriksa apakah jenis pekerjaan yang dilakukan pekerja tersebut sebenarnya bersifat permanen atau tidak. Jika terbukti bahwa pekerjaan tersebut bersifat tetap namun terus dikontrak, maka hakim dapat memutuskan bahwa demi hukum status pekerja tersebut berubah menjadi karyawan tetap sejak tanggal dimulainya hubungan kerja.

Selain konsekuensi perubahan status, perusahaan juga bisa diwajibkan untuk membayar seluruh hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan tetap, seperti uang masa kerja, tunjangan, hingga kompensasi lainnya yang tertunggak. Praktik ini tentu sangat merugikan perusahaan, tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga dari sisi citra perusahaan yang dapat dianggap tidak taat hukum dan merusak moral kerja karyawan lainnya. Oleh karena itu, manajemen perusahaan yang bijak selalu melakukan audit rutin terhadap seluruh daftar karyawan kontrak guna memastikan posisi mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Mari kita lihat konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran:

> Penetapan status pekerja menjadi karyawan tetap (PKWTT) secara sepihak oleh pengadilan sejak awal masa kerja dimulai.

> Kewajiban perusahaan untuk membayar seluruh kompensasi dan hak-hak yang belum terpenuhi selama masa kerja sebagai karyawan kontrak.

> Risiko sanksi administratif dari dinas ketenagakerjaan setempat yang dapat menghambat operasional bisnis perusahaan.

> Penurunan tingkat retensi karyawan karena ketidakpastian status kerja yang memicu turnover (pergantian karyawan) yang tinggi.

> Potensi sengketa hubungan industrial yang memakan waktu, biaya, dan energi untuk menjalani proses mediasi hingga persidangan di pengadilan.

> Kerusakan reputasi perusahaan di mata publik dan calon tenaga kerja potensial sebagai tempat kerja yang tidak memberikan keamanan karier.

Mitigasi risiko ini harus menjadi prioritas bagi bagian HRD agar perusahaan terhindar dari konflik hukum yang merugikan.

Langkah Proaktif bagi Pekerja dan Perusahaan

Bagi pekerja yang merasa terjebak dalam siklus kontrak berulang kali, langkah pertama adalah melakukan pengecekan cermat terhadap jenis pekerjaan yang dilakukan serta total durasi masa kerja yang telah ditempuh. Jika kamu merasa bahwa posisi yang kamu tempati seharusnya bersifat tetap namun selalu diberikan kontrak, jangan ragu untuk menanyakan status kepegawaianmu kepada departemen HRD dengan membawa bukti-bukti kontrak yang telah ditandatangani. Komunikasi yang terbuka dan profesional sering kali menjadi jalan keluar terbaik sebelum akhirnya harus menempuh jalur hukum melalui serikat pekerja atau dinas ketenagakerjaan.

Sementara itu, bagi perusahaan, langkah terbaik adalah dengan melakukan pendataan dan evaluasi rutin terhadap kebutuhan SDM. Jika perusahaan memang membutuhkan seseorang untuk posisi tertentu dalam jangka waktu lama, maka sudah sepatutnya orang tersebut diangkat menjadi karyawan tetap. Pengangkatan karyawan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan loyalitas dan produktivitas pekerja yang pada akhirnya akan menguntungkan perusahaan dalam jangka panjang.

Berikut adalah langkah proaktif dalam menata manajemen kontrak kerja:

> Pekerja disarankan untuk mendokumentasikan setiap dokumen kontrak kerja yang ditandatangani guna memonitor durasi masa kerja.

> Perusahaan sebaiknya melakukan audit internal terhadap daftar karyawan kontrak untuk memastikan kesesuaian posisi dengan jenis pekerjaan.

> Memanfaatkan jalur mediasi internal atau perundingan bipartit jika terdapat perbedaan persepsi mengenai status kepegawaian antara pekerja dan manajemen.

> Menggunakan tenaga konsultan hukum untuk melakukan legal audit guna memastikan seluruh kebijakan PKWT perusahaan sudah sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021.

> Melakukan perencanaan SDM yang matang agar kebutuhan akan karyawan tetap dapat terpenuhi secara bertahap dan terencana dengan baik.

> Memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mengenai perubahan status kepegawaian selalu disosialisasikan secara transparan dan adil bagi seluruh karyawan.

Dengan pengelolaan yang tertib dan taat hukum, hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja akan menjadi lebih harmonis dan produktif.

Kesimpulan

Praktik kontrak kerja yang diperbarui terus-menerus untuk posisi yang bersifat tetap merupakan pelanggaran terhadap ketentuan PKWT yang dapat berimplikasi pada perubahan status pekerja menjadi karyawan tetap demi hukum, Bagi pekerja, penting untuk memahami hak-hak status kepegawaiannya dan menempuh jalur perundingan bipartit jika menemukan adanya praktik kontrak yang tidak sesuai, sementara bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan adalah investasi terbaik untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dan reputasi perusahaan.

Artikel ini bersifat edukatif dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk perkara tertentu. Apabila Anda mengalami masalah terkait status kontrak kerja, perselisihan perubahan status kepegawaian, kesulitan dalam perundingan bipartit, atau membutuhkan audit hukum atas kebijakan PKWT perusahaan, sebaiknya segera berkonsultasi dengan penasihat hukum di MTA Law Firm agar langkah perlindungan hak-hak ketenagakerjaan yang diambil tepat sejak awal.