Artikel

Konten Kreator Wajib Memiliki Izin Usaha, Ini Aturannya

Candra Fradika Yoani14 Jul 2026
Konten Kreator Wajib Memiliki Izin Usaha, Ini Aturannya

Konten Kreator Wajib Memiliki Izin Usaha, Ini Aturannya

Pesatnya perkembangan ekonomi digital telah mengubah aktivitas membuat konten dari sekadar hobi menjadi profesi yang menghasilkan nilai ekonomi. YouTuber, TikToker, selebgram, streamer, podcaster, hingga kreator di berbagai platform digital kini memperoleh pendapatan melalui berbagai skema, seperti iklan, endorsement, afiliasi, live gifting, langganan berbayar, hingga kerja sama komersial dengan berbagai merek. Dengan karakteristik tersebut, aktivitas konten kreator tidak lagi semata-mata dipandang sebagai ekspresi kreativitas personal, tetapi juga sebagai bentuk kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan secara berkelanjutan.

Meski demikian, masih banyak kreator yang beranggapan bahwa profesinya tidak memerlukan legalitas usaha karena tidak memiliki toko fisik atau menjual barang secara langsung. Padahal, paradigma tersebut tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi di Indonesia. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Risk-Based Approach), yang menjadi tolok ukur bukanlah bentuk usahanya, melainkan adanya kegiatan ekonomi yang dilakukan secara terus-menerus untuk memperoleh penghasilan. Artinya, ketika aktivitas pembuatan konten telah dijalankan secara profesional dan menjadi sumber pendapatan, maka kegiatan tersebut pada prinsipnya telah masuk dalam kategori kegiatan usaha.

Perubahan tersebut semakin dipertegas dengan dimasukkannya profesi konten kreator ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 melalui pembaruan kode klasifikasi usaha yang menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia.

 

Dasar Hukum Konten Kreator Resmi Diakui sebagai Pelaku Usaha

Titik tolak perubahan ini adalah terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang disahkan pada 17 Desember 2025 dengan masa penyesuaian hingga pertengahan Juni 2026. Melalui pembaruan ini, aktivitas kreator digital termasuk produksi video, podcast, hingga aktivitas talent dan influencer untuk pertama kalinya secara eksplisit dimasukkan sebagai kategori kegiatan usaha resmi, dengan kode-kode KBLI tersendiri.

Ketentuan ini kemudian bersinggungan dengan kewajiban umum kepemilikan NIB bagi setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Selain itu, khusus bagi kreator yang berjualan atau melakukan aktivitas promosi melalui platform digital, ketentuan turut diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mensyaratkan pelaku usaha di platform marketplace maupun media sosial untuk memiliki legalitas usaha minimal berupa NIB bahkan platform kini berpotensi menolak pendaftaran akun berjualan bagi pelaku usaha yang belum mengantonginya.

Apakah Semua Kreator Konten Wajib Punya NIB?

Poin penting yang perlu digarisbawahi: kewajiban ini tidak berlaku otomatis untuk semua orang yang membuat konten di media sosial. Pemerintah, melalui Kementerian Ekonomi Kreatif, menegaskan bahwa ukuran kewajiban bukan ditentukan oleh jumlah pengikut atau seberapa viral suatu konten, melainkan apakah aktivitas tersebut sudah bersifat komersial dan dijalankan sebagai kegiatan usaha secara rutin.

Sebagai acuan umum, kreator dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang wajib memiliki NIB apabila:

> Menerima penghasilan rutin dari AdSense, endorsement, sponsorship, affiliate marketing, atau brand deals;

> Memiliki kontrak kerja sama dengan agensi atau menjalankan studio produksi konten sendiri; atau

> Penghasilan dari aktivitas digitalnya telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara rutin setiap bulan.

Sebaliknya, kreator yang masih berstatus hobi belum memiliki aliran pendapatan komersial yang konsisten untuk saat ini belum wajib mengurus legalitas usaha tersebut. Prinsip ini penting dipahami agar kebijakan tidak disalahartikan sebagai pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital, melainkan semata pengakuan hukum atas aktivitas yang secara substansi sudah berbentuk usaha.

 

Kode KBLI yang Relevan bagi Kreator Konten

Dalam praktiknya, terdapat beberapa kode KBLI yang umum digunakan kreator saat mendaftar NIB melalui sistem OSS, disesuaikan dengan bentuk aktivitas utamanya, di antaranya:

-KBLI 59112 Produksi Film, Video, dan Program Televisi, relevan bagi YouTuber dan pembuat konten video/vlog.

-KBLI 59201 Aktivitas Perekaman Suara dan Musik, relevan bagi podcaster.

-KBLI 90200/90092 Aktivitas Pekerja Seni dan Talent, relevan bagi kreator yang berperan sebagai talent atau influencer dengan karya kreatif mandiri.

-KBLI 73100 Aktivitas Periklanan, relevan bagi kreator yang pendapatan utamanya berasal dari paid promote, ulasan produk berbayar, atau kerja sama promosi dengan brand.

Satu NIB dapat mencakup lebih dari satu kode KBLI sekaligus, menyesuaikan dengan ragam sumber penghasilan yang dijalankan seorang kreator. Mengingat variasi kode yang tersedia dan potensi perbedaan penafsiran antar jenis aktivitas, konsultasi dengan penasihat hukum sangat disarankan agar kode yang dipilih benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan.

Risiko Jika Tidak Memiliki NIB

Kreator yang seharusnya wajib memiliki NIB namun tidak segera mengurusnya menghadapi sejumlah konsekuensi, antara lain:

> Sanksi administratif bertahap mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga potensi pencabutan izin.

> Hambatan kerja sama bisnis semakin banyak brand dan agensi yang mensyaratkan NIB sebagai bagian dari proses due diligence.

> Kesulitan akses pembiayaan anpa NIB, kreator tidak dapat membuka rekening bank atas nama usaha maupun mengakses program pembiayaan.

> Potensi masalah perpajakan meski NIB tidak secara otomatis menambah beban pajak.

 

Bagaimana dengan Aspek Perpajakan?

Penting untuk diluruskan bahwa NIB dan kewajiban perpajakan adalah dua hal yang berbeda meski saling berkaitan. NIB berfungsi sebagai identitas legal usaha, sementara kewajiban pajak tetap mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku berdasarkan NPWP kreator. Penghasilan dari aktivitas digital pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan, sama seperti penghasilan dari profesi lain.

Yang perlu diperhatikan, skema tarif final PPh UMKM sebesar 0,5% dari omzet umumnya lebih terbuka bagi kreator yang mendirikan entitas usaha formal, seperti PT Perorangan, dibandingkan kreator yang beroperasi murni sebagai individu dengan status "pekerjaan bebas". Pertimbangan bentuk usaha ini dapat berdampak signifikan terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan, sehingga sebaiknya dikonsultasikan lebih lanjut dengan konsultan pajak atau penasihat hukum sesuai kondisi masing-masing kreator.

 

Apa untungnya bagi Konten Kreator?     

Di luar aspek kepatuhan terhadap regulasi, kepemilikan NIB sesungguhnya memberikan berbagai manfaat strategis bagi konten kreator yang ingin membangun karier secara profesional dan berkelanjutan. Legalitas usaha menunjukkan bahwa aktivitas kreatif yang dijalankan tidak lagi sekadar bersifat personal atau sambilan, melainkan telah dikelola sebagai suatu kegiatan usaha yang diakui oleh negara. Status tersebut dapat meningkatkan kredibilitas kreator di mata berbagai pihak, mulai dari perusahaan, agensi pemasaran, hingga investor yang umumnya lebih mengutamakan mitra kerja dengan identitas usaha yang jelas dan memiliki kepastian hukum.

Selain memperkuat posisi tawar dalam menjalin kerja sama komersial, NIB juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah maupun lembaga keuangan. Konten kreator yang telah memiliki legalitas usaha berpeluang memperoleh pembiayaan usaha, mengikuti program pendampingan dan pelatihan kewirausahaan, memperoleh insentif bagi pelaku UMKM, hingga berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa tertentu apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Kemudahan tersebut menjadi modal penting bagi kreator yang ingin memperluas skala usahanya, membangun tim produksi, maupun mengembangkan lini bisnis di luar aktivitas pembuatan konten.

Dari sisi perlindungan hukum, keberadaan NIB juga memberikan kepastian yang lebih kuat dalam hubungan bisnis. Ketika terjadi sengketa mengenai pembayaran, pelanggaran kontrak kerja sama, atau penggunaan karya tanpa izin, status sebagai pelaku usaha yang telah terdaftar akan memperkuat posisi hukum kreator dalam menempuh penyelesaian, baik melalui negosiasi maupun mekanisme hukum yang tersedia. Legalitas usaha juga memudahkan proses administrasi lainnya, seperti pembukaan rekening bisnis, pengelolaan pembukuan, hingga pemenuhan kewajiban perpajakan secara lebih tertib dan transparan.

 

Kesimpulan

Konten kreator di Indonesia kini resmi diakui sebagai pelaku usaha melalui pembaruan KBLI 2025, dengan konsekuensi kewajiban memiliki NIB bagi mereka yang telah menjalankan aktivitas digitalnya secara komersial dan rutin. Kewajiban ini tidak berlaku bagi kreator yang masih sebatas hobi, namun bagi yang telah menerima penghasilan tetap dari endorsement, monetisasi platform, maupun kontrak dengan agensi, pengurusan NIB sudah semestinya menjadi prioritas baik demi kepatuhan hukum maupun untuk memperkuat posisi bisnis di industri kreatif yang semakin kompetitif.