Artikel

Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten) di Indonesia

Candra Fradika Yoani09 Oct 2026
Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten) di Indonesia

Daftar Isi Singkat

>       Pendahuluan: Jejak Digital yang Abadi dan Dilema Privasi

>       Pengertian dan Landasan Hukum Right to be Forgotten di Indonesia

>       Tantangan Implementasi Antara Privasi dan Kebebasan Informasi

>       Prosedur Hukum untuk Mengajukan Penghapusan Data Pribadi

>       Kesimpulan

Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten) di Indonesia

Di era transformasi digital yang masif, internet telah menjadi perpustakaan raksasa yang merekam hampir seluruh aktivitas, pemberitaan, maupun rekam jejak masa lalu setiap individu secara permanen. Masalah besar timbul ketika sebuah kesalahan masa lalu, catatan kriminal yang sudah diputihkan, atau berita sensasional bertahun-tahun lalu terus menghantui seseorang melalui mesin pencari, menghambat mereka untuk mendapatkan pekerjaan, membangun karier baru, atau sekadar menjalani kehidupan sosial secara normal. Konsep Right to be Forgotten atau Hak untuk Dilupakan muncul sebagai jawaban atas kegelisahan ini, memberikan hak bagi seseorang untuk meminta penghapusan informasi pribadi dirinya dari internet apabila data tersebut tidak lagi relevan. Di Indonesia, diskursus mengenai hak ini menjadi sangat menarik karena berada di persimpangan antara perlindungan hak privasi individu dan prinsip kebebasan informasi publik yang dijamin oleh konstitusi.

Negara-negara di belahan dunia lain, terutama di Uni Eropa melalui regulasi GDPR (General Data Protection Regulation), telah menerapkan hak ini secara ketat terhadap raksasa teknologi seperti Google. Di Indonesia sendiri, perlindungan data pribadi dan hak penghapusan informasi elektronik perlahan mulai mendapatkan payung hukum yang lebih kuat seiring dengan modernisasi regulasi siber nasional. Namun, pemahaman masyarakat mengenai batasan hak ini masih sangat minim, sehingga banyak yang mengira bahwa semua berita atau jejak digital yang tidak menyenangkan dapat dihapus begitu saja atas dasar tidak suka. Memahami koridor hukum dari Right to be Forgotten sangat penting agar setiap warga negara dapat melindungi privasi mereka secara proporsional tanpa melanggar hak publik untuk mengetahui informasi yang benar dan penting.

Pengertian dan Landasan Hukum Right to be Forgotten di Indonesia

Secara konseptual, Right to be Forgotten adalah hak seseorang untuk meminta penghapusan data atau informasi pribadi dirinya dari mesin pencari, situs web, atau platform digital tertentu agar jejak tersebut tidak lagi dapat diakses oleh publik secara mudah. Di Indonesia, cikal bakal pengaturan hak ini pertama kali disinggung dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus informasi elektronik yang tidak relevan atas permintaan pemilik data atau berdasarkan penetapan pengadilan.

Pengaturan tersebut kemudian diperkuat secara komprehensif melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU PDP, subjek data pribadi diberikan hak penuh untuk memohon pembaharuan, pengubahan, pemusnahan, dan/atau penghapusan data pribadi dirinya jika data tersebut dinilai sudah tidak lagi akurat, diproses secara tidak sah, atau tujuan pengumpulan data tersebut telah berakhir. Kehadiran undang-undang ini memberikan landasan yuridis yang kokoh bagi warga negara Indonesia untuk menuntut hak privasi mereka di ranah digital, memaksa para pengelola platform dan penyedia layanan digital untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan serta menyebarkan informasi pribadi pengguna.

Tantangan Implementasi Antara Privasi dan Kebebasan Informasi

Meskipun secara normatif UU PDP telah mengakomodasi hak penghapusan data, implementasi praktis dari Right to be Forgotten di Indonesia dihadapkan pada dilema konstitusional yang cukup rumit, yaitu bagaimana menyeimbangkan hak privasi individu dengan hak masyarakat atas kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi. Di satu sisi, seseorang berhak atas perlindungan nama baik dan pemulihan privasi setelah menjalani hukuman atau melewati suatu peristiwa. Namun di sisi lain, bagi tokoh publik, pejabat negara, atau pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan berat, rekam jejak digital mereka merupakan bagian dari kepentingan publik yang wajib diketahui demi transparansi dan akuntabilitas sosial.

Oleh karena itu, hukum tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan penghapusan data tanpa adanya uji kepentingan (balancing test). Terdapat pengecualian tegas di mana hak untuk dilupakan tidak dapat diterapkan, seperti untuk kepentingan kebebasan berekspresi, penegakan hukum, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta kepentingan arsip untuk kepentingan umum atau penelitian ilmiah. Menavigasi batasan tipis antara melindungi privasi warga biasa dan menjaga hak publik atas akses informasi yang kredibel menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, pengadilan, maupun lembaga pengawas pelindungan data yang berwenang di Indonesia.

Berikut adalah aspek-aspek utama yang menjadi pertimbangan dalam penerapan Right to be Forgotten:

>    Uji Kepentingan Publik: Permohonan penghapusan data ditolak apabila informasi tersebut menyangkut kepentingan umum yang besar, seperti kasus korupsi, kejahatan luar biasa, atau rekam jejak pejabat publik yang sedang memegang amanah negara.

>    Relevansi Waktu dan Konteks: Informasi yang bersifat masa lalu, seperti catatan kriminal lama dari individu privat yang sudah direhabilitasi, memiliki peluang lebih besar untuk dikabulkan penghapusannya karena dinilai sudah kehilangan relevansi faktualnya.

>   Persetujuan Awal dan Keabsahan Data: Penghapusan wajib dilakukan apabila data pribadi dikumpulkan tanpa persetujuan yang sah atau diperoleh melalui cara-cara melanggar hukum oleh pihak platform digital.

Pertimbangan-pertimbangan di atas memastikan bahwa penerapan hak untuk dilupakan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyensor sejarah atau menutupi kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

Prosedur Hukum untuk Mengajukan Penghapusan Data Pribadi

Bagi individu yang merasa dirugikan oleh keberadaan data atau informasi pribadi masa lalu yang masih beredar di internet, proses penghapusan tidak bisa dilakukan dengan cara sembarangan atau main hakim sendiri. Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, langkah awal yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan tertulis secara resmi kepada pengendali data atau pengelola platform digital tempat informasi tersebut dipublikasikan. Dalam surat permohonan tersebut, pemohon wajib melampirkan identitas diri yang sah serta alasan hukum yang mendasari mengapa data tersebut harus dihapus atau dimusnahkan.

Jika pihak pengelola platform atau mesin pencari menolak permohonan tersebut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, langkah hukum lanjutan dapat ditempuh melalui Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi atau dengan mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan negeri. Kehadiran penetapan pengadilan sering kali menjadi instrumen hukum yang paling ampuh untuk memaksa platform global agar mematuhi aturan penghapusan tautan (de-indexing) di wilayah yurisdiksi Indonesia. Oleh karena itu, pendampingan dari profesional hukum yang memahami tata cara sengketa data siber sangat dianjurkan agar permohonan yang diajukan memenuhi seluruh syarat formil dan materiil.

Kesimpulan

Hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten) merupakan instrumen hukum modern yang sangat krusial di era digital untuk melindungi privasi individu dari belenggu rekam jejak masa lalu yang abadi, di mana UU PDP di Indonesia telah memberikan landasan hukum bagi warga negara untuk meminta penghapusan data yang tidak lagi relevan. Meskipun demikian, pelaksanaannya tetap harus berjalan seimbang dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kepentingan masyarakat luas, sehingga tidak disalahgunakan sebagai sarana sensor informasi yang sah. Pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur hukum dan batasan penerapan hak ini akan membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak privasi mereka secara bermartabat di tengah ekosistem digital yang semakin transparan.

Artikel ini bersifat edukatif dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk perkara tertentu. Apabila Anda mengalami masalah terkait penyebaran data pribadi yang merugikan, memerlukan bantuan dalam mengajukan permohonan penghapusan jejak digital, atau membutuhkan pendampingan hukum dalam sengketa informasi siber, sebaiknya segera berkonsultasi dengan penasihat hukum di MTA Law Firm agar langkah perlindungan privasi yang diambil tepat sejak awal.