Artikel

Etika Advokat dan Kerahasiaan Klien dalam Layanan Hukum

Wildan Aryo Sasongko, S.H.10 Jul 2026
Ilustrasi etika advokat dan kerahasiaan klien

Isu praktis: klien sering membawa dokumen sensitif, pengakuan pribadi, dan strategi bisnis kepada advokat. Tanpa etika dan tata kelola kerahasiaan, layanan hukum dapat menimbulkan risiko baru.

Dasar hukum: UU 18/2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai profesi bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Prinsip ini berkaitan erat dengan kewajiban menjaga rahasia jabatan, menghindari konflik kepentingan, dan memberi bantuan hukum secara profesional.

Langkah utama: sejak awal, jelasakan identitas klien, ruang lingkup kuasa, konflik kepentingan, kanal komunikasi, penyimpanan dokumen, biaya, serta batas informasi yang dapat dibagikan. Klien juga perlu jujur menyampaikan fakta agar strategi tidak salah arah.

Batasan: advokat tidak menjanjikan hasil perkara. Yang dapat dijaga adalah ketelitian, strategi yang masuk akal, dan kepatuhan etika.