Artikel

Data Pribadi dan Transaksi Elektronik: Risiko Hukum Digital

Wildan Aryo Sasongko, S.H.10 Jul 2026
Ilustrasi pelindungan data pribadi dan transaksi elektronik

Data Pribadi dan Transaksi Elektronik: Risiko Hukum Digital

Perkembangan teknologi digital membuat hampir seluruh aktivitas masyarakat bergerak ke ruang elektronik. Membuka rekening, mengajukan pinjaman, membeli barang, memesan layanan, menandatangani dokumen, hingga menyampaikan persetujuan atas suatu transaksi kini dapat dilakukan hanya melalui ponsel. Praktis? Jelas. Aman secara hukum? Belum tentu.

Di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko hukum yang semakin serius, terutama berkaitan dengan penggunaan data pribadi dan transaksi elektronik. Data seperti nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, email, foto KTP, tanda tangan, data rekening, riwayat transaksi, hingga kode OTP dapat menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan identitas, penipuan digital, pembobolan akun, pinjaman online ilegal, pemalsuan dokumen, maupun sengketa transaksi elektronik.

Dalam konteks hukum Indonesia, isu ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik telah menjadi bagian penting dari tanggung jawab hukum, baik bagi individu, pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik, maupun lembaga yang memproses data masyarakat.

Era Baru Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari asas dan jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.

UU PDP menjadi tonggak penting karena memberikan posisi hukum yang lebih kuat kepada pemilik data. Data pribadi bukan lagi sekadar informasi administratif, melainkan bagian dari hak subjek data yang wajib dihormati, dilindungi, dan diproses secara bertanggung jawab. Pemerintah melalui Komdigi juga menegaskan bahwa UU PDP resmi berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024 setelah berakhirnya masa transisi.

Artinya, setiap pihak yang mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, mengungkapkan, atau mentransfer data pribadi wajib memastikan bahwa aktivitas tersebut memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, transparan, aman, dan tidak dilakukan secara berlebihan. Bahasa sederhananya: tidak boleh lagi asal minta KTP, asal simpan data, atau asal sebar informasi pribadi orang lain.

Apa yang Dimaksud Data Pribadi?

Data pribadi pada prinsipnya adalah data tentang orang perseorangan yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam praktik digital, data pribadi dapat berupa nama, NIK, alamat, nomor telepon, email, foto, rekaman suara, data biometrik, data lokasi, data rekening, data transaksi, informasi kesehatan, hingga kombinasi data yang dapat menunjuk pada identitas seseorang.

Risikonya muncul ketika data tersebut dikumpulkan tanpa dasar yang jelas, digunakan untuk tujuan yang berbeda dari persetujuan awal, diberikan kepada pihak ketiga tanpa izin, disimpan tanpa batas waktu, atau diamankan dengan sistem yang lemah.

UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi meliputi pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan, hingga penghapusan atau pemusnahan. Pemrosesan tersebut wajib dilakukan secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, transparan, sesuai tujuan, menjamin hak subjek data, akurat, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, persoalan data pribadi bukan hanya soal “data bocor”. Bahkan sebelum terjadi kebocoran, suatu perusahaan atau pihak tertentu sudah dapat memiliki risiko hukum apabila sejak awal proses pengumpulan dan penggunaan datanya tidak sesuai prinsip hukum.

Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi

Salah satu kesalahan umum dalam praktik digital adalah menganggap bahwa semua pemrosesan data cukup didasarkan pada kalimat “dengan menggunakan layanan ini, Anda setuju”. Padahal, persetujuan bukan sekadar formalitas.

UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi memiliki dasar pemrosesan data. Dasar tersebut antara lain persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu, pemenuhan kewajiban perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, pelindungan kepentingan vital subjek data, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum, serta pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan para pihak.

Apabila pemrosesan didasarkan pada persetujuan, maka persetujuan tersebut harus diberikan secara jelas, spesifik, dan dapat dibuktikan. UU PDP bahkan menyatakan bahwa klausul perjanjian yang memuat permintaan pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan yang sah secara eksplisit dapat dinyatakan batal demi hukum.

Ini penting bagi pelaku usaha digital, marketplace, aplikasi, website layanan hukum, lembaga pendidikan, koperasi, perusahaan pembiayaan, fintech, hingga kantor profesional. Setiap formulir online, halaman registrasi, kebijakan privasi, dan syarat penggunaan harus dirancang dengan serius. Jangan sampai website terlihat modern, tapi kebijakan datanya “kosong melompong”. Secara hukum, itu rawan.

Transaksi Elektronik dan Kedudukan Alat Bukti Digital

Selain data pribadi, transaksi elektronik juga membawa risiko hukum tersendiri. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Perubahan tersebut dilakukan karena beberapa ketentuan UU ITE sebelumnya dinilai masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi, sehingga diperlukan penyesuaian untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Dalam transaksi elektronik, bukti digital memiliki kedudukan penting. UU ITE mengatur bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, serta menjadi perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Artinya, percakapan WhatsApp, email, bukti transfer, invoice digital, tangkapan layar, riwayat login, log sistem, dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan rekaman transaksi dapat menjadi alat bukti dalam perkara perdata, pidana, maupun sengketa bisnis, sepanjang diperoleh dan diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, tidak semua bukti digital otomatis kuat. Tantangannya ada pada keaslian, integritas, relevansi, cara memperoleh, dan keterkaitan bukti tersebut dengan para pihak. Screenshot tanpa konteks, bukti transfer tanpa hubungan hukum, atau chat yang tidak utuh dapat menimbulkan perdebatan. Karena itu, dokumentasi digital harus disimpan secara rapi, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Risiko Hukum dalam Transaksi Elektronik

Transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik maupun privat. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beriktikad baik dalam berinteraksi dan bertukar informasi atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung. Untuk transaksi elektronik berisiko tinggi, UU ITE mengatur penggunaan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

Risiko hukum dalam transaksi elektronik biasanya muncul dari beberapa hal.

Pertama, identitas para pihak tidak jelas. Banyak transaksi dilakukan hanya melalui akun media sosial, nomor WhatsApp, atau marketplace tanpa verifikasi memadai. Ketika terjadi wanprestasi atau penipuan, korban kesulitan membuktikan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

Kedua, tidak ada perjanjian atau syarat transaksi yang jelas. Dalam banyak transaksi digital, para pihak hanya mengandalkan chat singkat seperti “deal ya”, “oke transfer”, atau “barang dikirim besok”. Secara praktik mungkin cukup, tetapi secara pembuktian hukum dapat menjadi lemah apabila nilai transaksi besar atau kewajiban para pihak tidak dirinci.

Ketiga, penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi. Misalnya, foto KTP digunakan untuk mendaftar pinjaman online, nomor telepon digunakan untuk spam penawaran, data rekening disebarkan, atau tanda tangan digital ditempel pada dokumen lain tanpa izin.

Keempat, sistem elektronik tidak aman. Bagi pelaku usaha, kebocoran data pelanggan, lemahnya sistem login, tidak adanya enkripsi, atau tidak adanya pembatasan akses internal dapat berujung pada tanggung jawab hukum.

Kelima, klausul baku yang merugikan konsumen. Dalam layanan digital, banyak konsumen hanya mengklik “setuju” tanpa membaca syarat dan ketentuan. Namun bagi pelaku usaha, klausul baku tetap harus disusun secara wajar, jelas, tidak menyesatkan, dan tidak menghilangkan tanggung jawab yang menurut hukum seharusnya tetap melekat.

Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik

Penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan sistemnya andal, aman, dan bertanggung jawab. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menjadi salah satu dasar regulasi penting dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. PP ini berlaku sejak 10 Oktober 2019 dan mengatur kerangka penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Dalam konteks bisnis digital, penyelenggara sistem elektronik tidak cukup hanya menyediakan platform. Mereka juga harus memperhatikan keamanan sistem, kejelasan informasi, pelindungan data, pengelolaan risiko, dan mekanisme penyelesaian masalah bagi pengguna.

Untuk perdagangan melalui sistem elektronik, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, di sektor jasa keuangan, POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Regulasi ini lahir antara lain karena perkembangan digitalisasi produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan penguatan perlindungan konsumen.

Bank Indonesia juga menerbitkan PBI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, yang pada bagian pertimbangannya menekankan meningkatnya risiko bagi konsumen akibat inovasi dan digitalisasi produk dan/atau layanan di sektor keuangan.

Dari sini terlihat bahwa hukum digital tidak berdiri sendiri. Perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, perdagangan elektronik, sistem pembayaran, dan perlindungan konsumen saling berkaitan. Kalau satu aspek diabaikan, efek hukumnya bisa merembet ke mana-mana.

Transfer Data Pribadi dan Risiko Pihak Ketiga

Salah satu isu yang sering luput adalah penggunaan pihak ketiga. Banyak perusahaan menggunakan layanan cloud, payment gateway, vendor marketing, penyedia CRM, aplikasi tanda tangan elektronik, jasa kurir, atau platform analitik. Dalam praktiknya, data pribadi pengguna sering kali tidak hanya berada pada satu sistem.

UU PDP mengatur bahwa transfer data pribadi ke pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi di luar wilayah hukum Indonesia dapat dilakukan dengan syarat tertentu. Pengendali data pribadi wajib memastikan negara penerima memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi. Jika tidak terpenuhi, harus ada pelindungan yang memadai dan bersifat mengikat. Jika syarat tersebut juga tidak terpenuhi, diperlukan persetujuan subjek data pribadi.

Maka, pelaku usaha perlu berhati-hati ketika menggunakan layanan asing atau vendor pihak ketiga. Kebijakan privasi tidak boleh hanya formalitas. Harus jelas siapa yang memproses data, untuk tujuan apa, berapa lama disimpan, apakah ditransfer ke luar negeri, dan bagaimana mekanisme perlindungannya.

Sanksi Hukum atas Pelanggaran Data Pribadi

Pelanggaran data pribadi dapat berujung pada sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan pidana. UU PDP mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif. Denda administratif dapat dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Selain itu, UU PDP juga memuat ketentuan pidana. Setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. Penggunaan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pemalsuan data pribadi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Untuk korporasi, UU PDP juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi. Pidana denda terhadap korporasi bahkan dapat dijatuhkan paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Dengan kata lain, pelanggaran data pribadi bukan lagi urusan kecil. Risiko hukumnya nyata, nominalnya besar, dan reputasinya bisa hancur duluan sebelum perkara selesai. Di dunia digital, reputasi itu seperti kaca film: sekali retak, kelihatan terus.

Risiko bagi Masyarakat sebagai Pengguna Layanan Digital

Bagi masyarakat, risiko hukum digital sering kali muncul karena kurang hati-hati dalam memberikan data. Banyak orang dengan mudah mengirim foto KTP, selfie dengan KTP, nomor rekening, kode OTP, atau tanda tangan hanya karena diminta oleh pihak yang tampak meyakinkan.

Padahal, data tersebut dapat disalahgunakan untuk membuka akun, mengajukan pinjaman, melakukan transaksi, melakukan pemalsuan identitas, atau mengakses layanan tertentu. Jika korban tidak segera bertindak, akibatnya bisa panjang: tagihan muncul, nama masuk daftar hitam, akun dibajak, atau bahkan terseret laporan hukum.

Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:

1. Jangan pernah memberikan OTP, PIN, password, atau kode verifikasi kepada siapa pun.
2. Hindari mengirim foto KTP atau dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.
3. Periksa alamat website sebelum login atau melakukan transaksi.
4. Simpan bukti transaksi, invoice, chat, email, dan bukti transfer secara utuh.
5. Baca kebijakan privasi dan syarat penggunaan, terutama untuk layanan keuangan dan pinjaman.
6. Segera ubah password dan hubungi penyedia layanan jika ada aktivitas mencurigakan.
7. Laporkan penyalahgunaan data atau transaksi tidak sah kepada pihak berwenang atau lembaga terkait.

Risiko bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, risiko hukum digital tidak hanya terjadi ketika ada niat jahat. Kelalaian pun dapat menimbulkan tanggung jawab. Misalnya, tidak memiliki kebijakan privasi, tidak membatasi akses karyawan terhadap data pelanggan, menyimpan dokumen identitas tanpa kebutuhan yang jelas, menggunakan data pelanggan untuk promosi tanpa dasar hukum, atau tidak memiliki prosedur penanganan insiden kebocoran data.

Pelaku usaha yang mengelola website, aplikasi, sistem pembayaran, database pelanggan, formulir online, atau layanan berbasis akun sebaiknya memiliki perangkat kepatuhan minimal berupa:

1. Kebijakan privasi yang jelas dan mudah dipahami.
2. Syarat dan ketentuan penggunaan layanan.
3. Formulir persetujuan pemrosesan data pribadi yang spesifik.
4. Pembatasan akses internal terhadap data pribadi.
5. Sistem keamanan teknis seperti enkripsi, autentikasi, backup, dan audit log.
6. Prosedur penghapusan dan retensi data.
7. Perjanjian dengan vendor atau pihak ketiga yang memproses data.
8. Mekanisme pengaduan pengguna.
9. Prosedur respons apabila terjadi insiden keamanan atau kebocoran data.
10. Dokumentasi kepatuhan sebagai bukti bahwa pemrosesan data dilakukan secara bertanggung jawab.


Kepatuhan digital bukan sekadar “biaya tambahan”. Justru ia adalah perlindungan bisnis. Karena ketika terjadi sengketa, perusahaan yang memiliki dokumentasi rapi akan jauh lebih siap dibanding perusahaan yang hanya mengandalkan alasan “kami tidak sengaja”.

Kesimpulan

Data pribadi dan transaksi elektronik adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam ekosistem digital. Setiap transaksi elektronik hampir selalu melibatkan pemrosesan data pribadi. Karena itu, risiko hukum digital harus dipahami sejak awal, bukan setelah terjadi kebocoran data, penipuan, pembobolan akun, atau sengketa transaksi.

Bagi masyarakat, kehati-hatian dalam membagikan data pribadi adalah bentuk perlindungan diri. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap regulasi data pribadi dan transaksi elektronik adalah bentuk perlindungan hukum, perlindungan reputasi, dan perlindungan keberlanjutan bisnis.

Hukum digital bergerak cepat mengikuti perkembangan teknologi. Namun satu prinsip tetap sama: setiap penggunaan data dan setiap transaksi harus dilakukan secara sah, transparan, aman, beritikad baik, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel ini bersifat edukatif dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk perkara tertentu. Apabila Anda mengalami dugaan penyalahgunaan data pribadi, penipuan digital, sengketa transaksi elektronik, atau membutuhkan penyusunan kebijakan privasi dan dokumen hukum digital, sebaiknya segera berkonsultasi dengan penasihat hukum agar langkah yang diambil tepat sejak awal.